SPG pakai baju polisi. ©twitter.com/Marlin_Sapos
Merdeka.com - Dua Sales Promotion Girl (SPG) mobil di Samarinda
yang mengenakan baju polwan dengan seksi harus berurusan dengan polisi.
Mereka dinilai telah melecehkan institusi Bhayangkara dengan berpakaian
seksi yang memperlihatkan pusar.
"Itu pelecehan terhadap
institusi polri," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol A
Wisnu, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (5/3).
Wisnu mengatakan,
atas pelecehan tersebut dua SPG cantik lengkap dengan para
penyelenggara kini dalam proses pemeriksaan kepolisian. Pihak kepolisian
pun akan minta keterangan terkait asal baju yang mereka peroleh.
"Ada 8 orang yang diperiksa. 2 Di antaranya SPG," ungkapnya.
Menurutnya,
dua SPG tersebut bisa dikenakan pasal 228, pasal 207 dan asal 310 KUHP,
dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun. "Ancaman hukuman 2 tahun
terkait pelecehan terhadap institusi," ujar Wisnu.
Sebelumnya,
beredar foto SPG cantik yang mengenakan baju polwan seksi memperlihatkan
pusar dalam sebuah pameran mobil. Hal itu terjadi di salah satu mal di
Samarinda dan akhirnya berujung di kepolisian.
Posting Komentar