Jokowi siapkan Inpres tentang Pemberantasan Korupsi

     Jokowi hadiri Rapim Polri 2015. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto mengungkapkan tiga skema besar yang ditempuh Presiden Joko Widodo ( Jokowi) untuk menyelesaikan konflik KPK versus Polri. Perseteruan kedua institusi penegak hukum itu kini seolah belum menemukan titik temu.

"Yang pertama dipastikan bahwa proses hukum yang menjadi jangkar utama untuk menyelesaikan kasus antara KPK dan Polri. Jadi presiden berkali-kali menegaskan agar manuver-manuver apapun di luar itu ditiadakan," tegas Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3).

Yang kedua, lanjut Andi, adalah pembangunan atau penguatan kelembagaaan menjadi kunci untuk Polri. "Akan diawali dengan pencalonan (Komjen Badrodin) Haiti sebagai kapolri pada sidang berikutnya. Untuk KPK itu sekarang dengan Perppu dan keppres Plt, nanti dilanjutkan dengan pansel sampai terbentuknya KPK baru dengan adanya komisioner-komisioner baru," ujar Andi.

Andi melanjutkan, yang ketiga dengan 'system building'. "Itu sinergi antara unit-unit penegakan hukum yang bergerak dalam pemberantasan korupsi. Ada KPK, Kepolisian, Kejagung. Minggu ini diharapkan selesai Inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi yang harus dilakukan kementerian dan lembaga," ujarnya.

"Inpresnya sudah masuk Setkab untuk difinalisasi. Jadi diharapkan minggu ini atau paling lambat minggu depan Inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi itu sudah bisa dikeluarkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan, penyusun Inpres 2015 tersebut adalah antarkelembagaan. "Kalau dari menteri pengusul utamanya adalah Menteri Bappenas. Jadi dari Menteri Bappenasnya sudah selesai, sekarang sudah di meja Setkab tinggal biasanya kami membutuhkan waktu 4-6 hari untuk memfinalisasi satu perpres, begitu itu siap, dimajukan ke presiden untuk disahkan," ujarnya.

Andi mengatakan, Inpres juga mengakomodir KPK, Polri dan Kejagung. "Seperti strategi nasional lah, strategi nasional pemberantasan korupsi 2015," ujar Andi.

Ditanya soal penekanan Inpres 2015, Andi mengatakan, hal itu sangat detail. "Tapi intinya adalah pencegahan. Benar-benar system building yang memungkinkan instansi penegak hukum itu bisa secara cepat mengindentifikasi kemungkinan-kemungkinan pelanggaran administrasi, atau kemungkinan-kemungkinan intensi sengaja untuk menggunakan keuangan negara secara tidak sah. Nah itu yang kemudian bergerak melakukan pencegahan," ujarnya.

"Itu yang membuat presiden menempatkan BPKP sebagai bagian integral dari kantor kepresidenan. Supaya itu cepat dideteksi. Jadi pencegahan itu diharapkan kemudian nanti menjadi 70-75% dari porsi program aksi pemberantasan korupsi di indonesia," ujarnya.

Posting Komentar