Jokowi hadiri Rapim Polri 2015. ©2015 merdeka.com/imam buhori
Merdeka.com - Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto mengungkapkan tiga skema besar yang ditempuh Presiden Joko Widodo ( Jokowi)
untuk menyelesaikan konflik KPK versus Polri. Perseteruan kedua
institusi penegak hukum itu kini seolah belum menemukan titik temu.
"Yang
pertama dipastikan bahwa proses hukum yang menjadi jangkar utama untuk
menyelesaikan kasus antara KPK dan Polri. Jadi presiden berkali-kali
menegaskan agar manuver-manuver apapun di luar itu ditiadakan," tegas
Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3).
Yang
kedua, lanjut Andi, adalah pembangunan atau penguatan kelembagaaan
menjadi kunci untuk Polri. "Akan diawali dengan pencalonan (Komjen
Badrodin) Haiti sebagai kapolri pada sidang berikutnya. Untuk KPK itu
sekarang dengan Perppu dan keppres Plt, nanti dilanjutkan dengan pansel
sampai terbentuknya KPK baru dengan adanya komisioner-komisioner baru,"
ujar Andi.
Andi melanjutkan, yang ketiga dengan 'system
building'. "Itu sinergi antara unit-unit penegakan hukum yang bergerak
dalam pemberantasan korupsi. Ada KPK, Kepolisian, Kejagung. Minggu ini diharapkan selesai Inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi yang harus dilakukan kementerian dan lembaga," ujarnya.
"Inpresnya
sudah masuk Setkab untuk difinalisasi. Jadi diharapkan minggu ini atau
paling lambat minggu depan Inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi itu
sudah bisa dikeluarkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi
menjelaskan, penyusun Inpres 2015 tersebut adalah antarkelembagaan.
"Kalau dari menteri pengusul utamanya adalah Menteri Bappenas. Jadi dari
Menteri Bappenasnya sudah selesai, sekarang sudah di meja Setkab
tinggal biasanya kami membutuhkan waktu 4-6 hari untuk memfinalisasi
satu perpres, begitu itu siap, dimajukan ke presiden untuk disahkan,"
ujarnya.
Andi mengatakan, Inpres juga mengakomodir KPK, Polri dan
Kejagung. "Seperti strategi nasional lah, strategi nasional
pemberantasan korupsi 2015," ujar Andi.
Ditanya soal penekanan
Inpres 2015, Andi mengatakan, hal itu sangat detail. "Tapi intinya
adalah pencegahan. Benar-benar system building yang memungkinkan
instansi penegak hukum itu bisa secara cepat mengindentifikasi
kemungkinan-kemungkinan pelanggaran administrasi, atau
kemungkinan-kemungkinan intensi sengaja untuk menggunakan keuangan
negara secara tidak sah. Nah itu yang kemudian bergerak melakukan
pencegahan," ujarnya.
"Itu yang membuat presiden menempatkan
BPKP sebagai bagian integral dari kantor kepresidenan. Supaya itu cepat
dideteksi. Jadi pencegahan itu diharapkan kemudian nanti menjadi 70-75%
dari porsi program aksi pemberantasan korupsi di indonesia," ujarnya.
Posting Komentar