Menkumham Yasonna H Laoly. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
mengatakan klaim kemenangan Kubu Agung Laksono dari hasil putusan
Mahkamah Partai informasi yang masih simpang siur. Menurut Yasonna,
seharusnya Agung menunggu keputusan dari Mahkamah Pengadilan juga selain
dari Mahkamah Partainya.
"Ya ini kan informasi simpang siur.
Tapi nanti kan fakta yuridisnya dan dokumennya fakta faktanya
persimpangan mahkamah seperti apa nanti kita lihat kalau dua pengadilan
kan bahwa mahkamah partai dan pengadilan seharusnya menyelesaikan dulu
mahkamah partai idealnya seperti apa lah," ujar Yasonna di Kantor
Presiden, Jakarta, Rabu (4/3).
Yasonna
mengatakan, pernyataan kemenangan Agung terlalu dini. Terkait adanya
pelaporan kepengurusan ke kantornya, Yasonna tidak akan langsung
menindaklanjuti. Sebab harus dikaji dulu keputusan dari Mahkamah Partai
Golkar tersebut.
"Tak bisa cepat-cepat mesti kita kaji dulu.
Pengadilan tak berhak yang kemarin itu harus mahkamah partai sesuai UU
parpol. Sekarang keputusan mahkamah partai kan ada simpang siur berita nih. Dokumennya dilihat keputusan seperti apa kan belum tahu. Bukan soal final atau tidak saya lihat dulu gimana," ujarnya.
Hingga
siang ini sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor
Presiden, Yasonna mengaku belum mendapat laporan kepengurusan dari Kubu
Agung.
"Belum ada dua duanya belum sampai di meja saja. Katanya
begitu nanti siang ada serahkan Saya harus kembali ke UU partai politik.
Kita lihat keputusan pengadilan dulu, mahkamah partai, UU parpol. Kan
tujuh hari itu. Kita lihat nanti," ujarnya.
Seperti diketahui,
Mahkamah Partai Golkar telah selesai melaksanakan sidang konflik
dualisme kepengurusan antara kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie
(Ical). Namun, akibat keempat hakim yang memimpin sidang pendapatnya
terbelah dua, kemudian menimbulkan perbedaan tafsir di kedua kubu.
Kubu
Agung menilai mahkamah partai memenangkan gugatannya berpedoman kepada
pendapat Andi Mattalatta dan Djasri Marin. Sementara kubu Ical
menyatakan sidang tersebut tidak ada keputusan alias seri karena Muladi
dan Natabaya tidak berpendapat.
Menurut Ketua Mahkamah Partai
Golkar (MPG) Muladi perbedaan antara Ancol dan Bali yakni soal
demokratis dan miskin legitimasi saja. Dia menegaskan, tidak ada lagi
sidang MPG dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kedua kubu.
"MPG
sudah selesai, tidak ada sidang lagi. Otomatis kasasi di PN Jakbar akan
bersidang lagi, dan semua bahan yang kita miliki akan kita berikan
semuanya," kata dia.
Posting Komentar